SURABAYA - Dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas atau game changers pembangunan nasional 2045.
Transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan Transformasi yang sangat penting dan diprioritaskan demi kesuksesan Transformasi Indonesia 2045.
Baca juga:
Kejari Pacitan “NGOJEK” di Tegalombo
|
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Launching Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045, yang ditandai dengan Sambutan Jaksa Agung RI dimana Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU dan para Koordinator pada Kejati Jatim serta para Kajari se-Jatim beserta segenap jajarannya mengikuti acara launching tersebut secara virtual.
Untuk mengantisipasi banyaknya kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan maka diperlukan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dengan langkah-langkah strategis yang dapat memperkuat posisi dan peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional melalui Peraturan Pemerintah, antara lain dengan menyelenggarakan FGD yang menghadirkan Prof Harkristuti Guru Besar dari UI dan Dr.Cahyani Suryandari – Direktur Perancangan Peraturan Perundang undangan sebagai Nara Sumber untuk berdiskusi atau melakukan kajian.
Adapun 3 (tiga) substansi pokok Blueprint Transformasi Penuntutan adalah sebagai :
1. Transformasi organisasi, yang akan memastikan integritas organisasi, standarisasi pelayanan serta mengidentifikasi bentuk ideal struktur organisasi JAMPIDUM;
2. Transformasi personal, yang akan memastikan integritas personal para jaksa dan pegawai serta mampu menciptakan ekosistem profesionalitas yang senantiasa membuka peluang dan kesempatan SDM Aparatur Kejaksaan untuk meningkatkan knowledge dan skill.
3. Penyempurnaan bussiness process dan tata kelola yang tidak hanya mereview dan menyempurnakan Juklak/Juknis Pidum serta aturan internal lainnya, melainkan juga akan memastikan bahwa berbagai pedoman penanganan perkara tindak pidana umum telah sesuai dengan kebutuhan dan dinamika regulasi maupun arah politik hukum pidana nasional.
Transformasi Penuntutan yang bermuara pada Single Prosecution System tidak hanya sebagai penguatan institusional dan kelembagaan Kejaksaan melainkan juga sbg perwujudan hadirnya negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Pemanfaatan Artificial Intelligence tidak hanya akan membantu dan memudahkan para jaksa dalam melakukan tugas-tugas pra penuntutan dan penuntutan saja, melainkan juga dapat mengefektifkan perumusan dan pengendalian kebijakan penuntutan yang didukung dengan tersedianya database yang lengkap dan akurat serta tersimpan secara sistematis dalam PIDUM Digital Record Center sehingga dapat mewujudkan akselerasi keadilan bagi masyarakat secara akuntabel dan transparan.